Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/membuat-teks-berjalan-di-menu-bar.html#ixzz1hdyMuJ2p :: chasanah- Li-nafsii. ::: Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI "pemerintahan yang transparan"

Minggu, 27 November 2011

Pendidikan Kewarganegaraan kelas XI "pemerintahan yang transparan"


A.     PERBEDAAN PEMERINTAHAN TRANSPARAN DAN TIDAK TRANSPARAN.

1)       Pemerintahan yang transparan yaitu pemerintahan yang kinerja nya tidak dapat di akses atau di ketahui oleh masyarakat seperti pemerintahan yang membuka akses kepada masyarakat untuk dapat melihat dan mengawaso kebijakan yang telah di buat pemerintah.
2)       Pemerintahan yang tidak transparan yaitu pemerintahan yang kinerja nya tidak dapat di akses dan diketahui oleh masyarakat dan biasa nya melanggar hukum seperti KKN (kolusi,korupsi,dan nepotisme),tapi tak semuanya bersifat negatif.


B.     PEMERINTAHAN TERBUKA VS PEMERINTAHAN TERTUTUP
Oposisi dan pemerintah berbeda pendapat tentang pemerintahan terbuka. Oposisi menyebut kriteria transparansi, pertanggungjawaban, dan hukum. Sedang pemerintah menyebut kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah sebagai inti pemerintah terbuka. Mana yang benar?
Perdebatan antara pemerintah dan oposisi tentang pemerin tahan terbuka sebenarnya tidak mengejutkan. Sejak awal terbentuknya Dewan Menteri setelah UNTAET menyerahkan kekuasaannya, sudah muncul tuduhan dari partai-partai oposisi bahwa pemerintah yang dipimpin Mari Alkatiri bersifat tertutup. Seiring dengan berjalannya waktu, tuduhan itu mereda begitu saja, tanpa ada hasil konkret. Pemerintah berjalan terus. Sementara oposisi pindah mengangkat masalah lain lagi, tanpa memperjuangkan secara tuntas masalah yang sudah diangkat.
Belakangan setelah pemerintah menggelar program governasaun aberta, isu tentang pemerintahan terbuka kembali mengedepan. Dengan alasan yang sama, golongan oposisi menuduh pemerintah dijalankan secara tertutup, walaupun telah digelar program governasaun aberta. Sebaliknya menurut pemerintah, dengan menyelenggarakan program governasaun aberta, pemerintah telah menjalankan pemerintahan terbuka.
Betulkah pemerintah di Timor Leste telah menjalankan pemerintahannya secara tertutup? Untuk mendapatkan jawabannya, yang perlu diketahui lebih dulu adalah apa itu sistem pemerintahan terbuka. Oposisi mengartikan pemerintahan terbuka sebagai pemerintahan yang dijalankan secara partisipatif, transparan, bertanggungjawab, dan selalu berdasarkan pada semua aturan hukum yang berlaku. Sayangnya oposisi kurang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan “partisipatif.” Tetapi dari sikap sebagian pemimpin mereka sejak pembentukan Dewan Menteri, yang mereka maksudkan adalah partai-partai yang sekarang beroposisi itu seharusnya diberi kedudukan penting dalam Dewan Menteri.
Pengertian ini kurang lebih sama dengan pengertian yang digunakan Bank Dunia dalam kampanyenya tentang pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean governance.
Versi pemerintah lain lagi. Menurut mereka, interaksi antara pemerintah dengan rakyat, dimana rakyat dengan bebas menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah, adalah inti dari pemerintahan terbuka. Pendapat ini belum menyentuh masalah sesungguhnya dari pemerintahan. Karena dalam demokrasi, masalahnya adalah bagaimana menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan asas dari rakyat dan oleh rakyat, yang merupakan inti dari demokrasi.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS) rakyat mendapatkan kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah. Pada saat pemerintah AS memutuskan untuk menyerbu Irak jika Irak tidak menyerahkan senjata pemusnah massal yang oleh AS dianggap dimiliki Irak, jutaan rakyat AS berdemonstrasi menentang sikap pemerintahnya. Tetapi pemerintah tetap melanjutkan keinginannya dan Irak pun diserang habis-habisan oleh AS dan diduduki hingga sekarang. Jadi di AS ada kebebasan besar bagi siapa saja untuk mengemukakan pendapat, termasuk melalui demonstrasi besar-besaran yang memprotes politik pemerintah. Tetapi pendapat mereka tidak didengar sama sekali oleh Presiden dan DPR AS. Dari segi ini bisa dikatakan bahwa Pemerintah dan DPR AS telah menjalankan pemerintahan secara tertutup.
Pendapat oposisi juga tidak dengan sendirinya mengarah pada pemerintahan terbuka. Jika yang dimaksudkan dengan “partisipatif” oleh oposisi adalah partisipasi partai-partai bukan pemenang pemilihan umum dalam kabinet, ini belum berarti kabinet pemerintah akan menjalankan pemerintahan yang terbuka terhadap keinginan rakyat. Para politisi partai bukan pemenang pemilihan umum bisa sama tertutupnya dengan partai pemenang pemilihan umum. Apalagi sekarang ini di kalangan orang berpendidikan tinggi sangat luas pendapat bahwa rakyat kecil itu bodoh dan tidak tahu apa-apa, orang berpendidikanlah yang pintar. Suatu sikap elitis yang merupakan bibit bagi ketertutupan.
Bagaimana dengan transparansi dan pertanggungjawaban? Ini juga bukan jaminan bagi pemerintahan terbuka. Kembali perhatikan kasus AS. Pengambilan keputusan untuk memerangi Irak dilakukan secara transparan oleh Pemerintah AS. Presiden bahkan menunjukkan secara terbuka bukti-bukti intelijen bahwa Irak sedang mengembangkan senjata pemusnah massal. Keputusan berperang diambil secara bertanggungjawab dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Senat, bagian dari DPR AS yang berwenang mengenai masalah ini. Senat pun mengadakan pemungutan suara secara bebas dan terbuka, dengan hasil hanya satu orang menentang keputusan tersebut.
Keputusan tersebut juga sesuai dengan hukum yang berlaku. Yaitu bahwa Presiden berwenang menyatakan perang dengan negara lain dan bahwa keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Senat.
Jadi partisipasi dalam pemerintahan, transparansi, pertanggungjawaban, dan hukum saja bukan merupakan jaminan bahwa pemerintahan berlangsung secara terbuka. Demikian pula kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi.
Bukan berarti kita tidak perlu transparansi, pertanggungjawaban, hukum, kebebasan berpendapat dan berkumpul. Tetapi itu saja tidak cukup atau tidak lengkap. Karena belum menyentuh masalah dasar pemerintahan, yaitu kekuasaan. Pada dasarnya kegiatan pemerintahan adalah kegiatan menjalankan kekuasaan negara. Dalam negara demokratis, ini berarti suatu pemerintahan dari rakyat dan oleh rakyat. Demokrasi sendiri pengertian dasarnya adalah “kekuasaan rakyat” atau “pemerintahan rakyat”.
Pengertian dasar inilah yang justru telah diselewengkan di banyak negara yang mengaku demokratis. Seperti dikemukakan oleh Andrew Heywood dalam bukunya Political Ideologies (Macmillan, 1993, hal. 277), “Demokrasi dewasa ini adalah demokrasi perwakilan; tanggungjawab untuk memerintah bukan dijalankan oleh semua warganegara yang sudah dewasa, tetapi dipercayakan kepada satu kelompok elit politisi profesional.” Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan memilih wakil-wakilnya dalam badan perwakilan dan memilih pejabat-pejabat eksekutif. Akibatnya ide dasar demokrasi tentang pemerintahan rakyat ditinggalkan, yang dikemukakan adalah peraturan yang mengatur proses pemilihan umum. Demokrasi hanya berarti pemilihan umum bebas dan rahasia untuk menjamin hak pilih warganegara serta kompetisi partai-partai politik untuk menjamin pilihan. Partisipasi warganegara terbatas pada memberikan suara pada hari pemilihan umum. Demokrasi semacam inilah yang disebut “demokrasi perwakilan.” Hasilnya adalah pemerintahan seperti di Amerika Serikat. Pemerintahan yang dijalankan oleh para politisi yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia, tetapi yang bisa mengabaikan begitu saja keinginan rakyat.
Kalau mau menerapkan pemerintahan yang benar-benar terbuka, yang harus diadopsi adalah suatu sistem demokrasi partisipatoris, bukan sistem demokrasi perwakilan. Yaitu suatu sistem dalam mana rakyat berpartisipasi semaksimal mungkin dalam urusan pengelolaan pemerintahan dan urusan kenegaraan. Rakyat setiap saat dan di mana saja bisa mengajukan usulan dan kritik terhadap pemerintah karena mekanisme untuk itu ada. Dalam sistem demokrasi perwakilan, hal itu tidak akan mudah terjadi karena, urusan sehari-hari pemerintahan negara menjadi wewenang parlemen dan pemerintah saja.
Merujuk pada pendapat alternatif itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa sistem pemerintahan terbuka harus memenuhi syarat-syarat penting berikut:
1)       Pemerintah harus bisa menjamin partisipasi aktif rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah. Misalnya dalam penyusunan anggaran negara, rakyat harus aktif terlibat di dalam proses penentuan perencanaannya dengan ikut menentukan sektor mana yang harus diprioritaskan dan harus dibiayai oleh pemerintah dan mana yang diserahkan kepada masyarakat. Rakyat juga berpartisipasi dalam pelaksanaannya dengan melakukan pemantauan dan kontrol.
2)       Pemerintah harus memberikan tempat kepada rakyat untuk praktek langsung dalam menjalankan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan untuk membaca data, berdiskusi dan membentuk komisi-komisi kontrol. Ringkasnya memberikan semua hal yang diperlukan untuk mengambil keputusan.
3)       Pengorganisasian rakyat oleh rakyat sendiri, dalam mana rakyat mengatur kehidupannya dan menggunakan dengan baik kedaulatan yang dimilikinya. Pengalaman ini sangat penting sebagai sarana rakyat untuk memajukan kehidupan dan mewujudkan kekuasaan atas dirinya sendiri. Misalnya di tingkat desa, rakyat berorganisasi yang aktif melakukan kegiatan untuk kepentingan bersama, seperti mengelola saluran irigasi, sekolah, sistem transportasi.











C.     PEMERINTAHAN TRANSPARAN

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang Transparan (terbuka),yaitu suatu system pemerintahan yang di  dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.
Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas public”.
Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap transparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.

Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat.

Pemerintah daerah seharusnya perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
Instrumen dasar dari transparansi adalah peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan. Untuk itu adanya Perda Transparansi adalah sebagai produk hukum yang memberikan jaminan untuk mengatur tentang hak memperoleh akses dan penyebar luasan informasi kepada publik. Apalagi transparansi memang telah menjadi semacam suatu etika pergaulan internasional yang mesti ada untuk menjamin integritas dan keberlangsungan demokratisasi.
Pun,…terselenggaranya sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan merupakan salah satu kunci perwujudan good governance. Di dalam sistem dimaksud tercakup beberapa prasyarat yang harus dipenuhi tatkala transparansi dan akuntabilitas menjadi barometer. Di antara prasyarat itu adalah jaminan bahwa segala peristiwa penting kegiatan pemerintah (kegiatan badan publik) terekam dengan baik dengan ukuran-ukuran yang jelas dan dapat diikhtisarkan melalui proses informasi dimana kita bisa melihat segala yang terjadi dan terdapat di dalam ruang entitas itu, yakni entitas pemerintah.
Dengan adanya transparansi pemerintahan yang ditunjang dengan payung hukumnya yang jelas maka akan menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan menjamin meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya dan akan dapat meminimalisir berkurangnya pelanggaran/penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.


D.     ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN
Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang kemudian diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 Pasal 3 menegnai Asas-asas hukum Penyelenggaraan Negara, diantaranya, meliputi asas keterbukaan atau transparansi. Keterbukaan atau transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang  penyelenggaraan Negara dengan teta memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan, dan rahasia Negara.
Selain asas tersebut, ada pula asas-asas lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Antara lain :
1. Asas kepastian hukum : adalah asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan , kepatutan, dan keadilan didalam setiap kebijkan penyelenggaraan Negara.
2. Asas tertib penyelenggaraan : adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas kepentingan hukum : adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan rakyat dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
4. Asas Proporsionalitas : adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
5. Asas perofesionalitas : adalah asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
6. Asas akuntansibilitas :adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


E.     PEMERINTAH YANG RESPONSIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL SEBAGAI BAGIAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Bank Duniamemberikan definisi governance sebagai cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan United Nation Development Program (UNDP) lebih memfokuskan pada cara pengelolaan negara dengan mempertimbangkan aspek politik yang mengacu pada proses pembuatan kebijakan;aspek ekonomi yang mengacu pada proses pembuatan keputusan yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, serta peningkatan kualitas hidup; dan yang terakhir aspek administratif yang mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
Dengan demikian, orientasi pembangunan sektor publik dimaksudkan untuk mewujudkan good governance. Lebih jauh, UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, antara lain transparency, responsiveness, consensus orientation, equity, efficiency dan effectiveness, serta accountability. Dari karakterikstik tersebut, paling tidak terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor publik yaitu terwujudnya transparansi, value for money, dan akuntabilitas.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dituntut lebih responsif atau cepat dan tanggap. Terdapat 3 (tiga) mekanisme yang dapat dilaksanakan daerah agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel serta selanjutnya dapat mewujudkan good governance yaitu:
1)      mendengarkan suara atau aspirasi masyarakat serta membangun kerjasama pemberdayaan masyarakat,
2)      memperbaiki internal rules dan mekanisme pengendalian,
3)      membangun iklim kompetisi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat serta marketisasi layanan.
Ketiga mekanisme tersebut saling berkaitan dan saling menunjang untuk memperbaiki efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Manajemen risiko (risk management) merupakan salah satu aspek pengelolaan keuangan penting lainnya dalam pewujudan good governance. Manajemen risiko dilakukan untuk meminimumkan kerugian yang mungkin terjadi akibat dari adanya ketidakpastian (uncertainty) masa depan.
Risiko yang terjadi akibat ketidakpastian masa depan tidak saja dialami oleh sektor swasta, namun juga oleh organisasi sektor publik, termasuk pemerintahan, menghadapi hal yang sama. Risiko akibat ketidakpastian masa depan yang dihadapi oleh organisasi sektor publik terkait dengan:
1)       kemungkinan terjadi perubahan politik yang tidak menguntungkan, misalnya terjadi instabilitas politik nasional dan lokal,
2)       kemungkinan terjadi perubahan politik dan ekonomi regional dan internasional, seperti krisis ekonomi dan mata uang, depresi ekonomi, konflik antar negara, perang, dan sebagainya,
3)       kemungkinan terjadi kriminalitas ekonomi tingkat tinggi sehingga mengganggu perekonomian negara, seperti money laundering, white collar crime, mafia perbankan, pajak, bea cukai, dan sebagainya,
4)       kemungkinan terjadi kegagalan hukum yang berimplikasi pada keuangan negara, seperti munculnya mafia peradilan, dan
5)       kemungkinan terjadi bencana alam maupun bencana kemanusiaan.

Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik hal yang patut didahulukan adalah bagaimana mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Trasparan, dengan adanya keterbukaan maka akan memunculkan kepercayaan ( trust ) dari masyarakat yang selanjutnya akan mendorong munculnya partisipasi dan pada akhirnya akuntabilitas akan dapat diwujudkan. Transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan dengan menyediakan informasi, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan non pemerintahan yang bebas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 yang sebut dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sedangkan Badan Publik menurut UU No 14 Tahun 2008 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan Badan Publik yang ada di desa dapat berupa lembaga lembaga pemerintahan dalam hal ini adalah Pemerintah Desa dan BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKMD, PKK, Karang Taruna dsb) serta lembaga lembaga ekonomi yang ada di desa ( Koperasi Desa, BUMDSes dsb ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template Design By:
SkinCorner